1.
Pengertian Divisi Pajak
Divisi Pajak
adalah salah satu divisi penting dalam manajemen ini. Sebagian besar klien
merupakan klien tetap pajak, yang artinya sejak klien itu berdiri hingga saat
ini sudah menjadi bagian dari PBMC.
Dalam divisi
pajak tidak hanya mengerjakan pajak biasa, dalam artian hanya mengerjakan
laporan bulanan ataupun laporan tahunan pajak, namun ada juga pemeriksaan,
keberatan , banding dan peninjauan kembali. Yang semuanya bisanya akan berujung
dalam sidang Pengadilan Pajak.
Untuk pajak
biasa, para pemegang klien atau PK dibuat jadwal setiap bulannya untuk
berkunjung ke tempat klien, kunjungan itu adalah kunjungan berlanjut, biasanya
mereka mengerjakan laporan bulanan pada saat kunjungan tersebut. Untuk rincian
pekerjaan pajak biasa akan dijelaskan dibawah.
Sedangkan untuk
pajak yang lebih rumit akan ditangani langsung oleh salah satu Rekanan kami,
mulai dari surat hingga saat sidang semua kami persiapkan dengan baik.
2.
Pekerjaan Divisi Pajak Biasa:
a.
Mengadakan kunjungan klien
b.
Meminta data-data untuk penyusunan Laporan pajak
sesuai dengan kegiatan pada perusahaan klien seperti Daftar Gaji, Daftar Sewa,
Faktur Masukan, Faktur Keluaran dan lainnya
c.
Setelah memperoleh data akan disiapkan SPT Masa
(Laporan Pajak Bulanan)
d.
Setelah SPT Masa disusun, akan dibawa ke Kantor
Pajak untuk dilaporkan (Klien bisa memilih untuk melaporkan sendiri)
e.
SPT Masa yang telah dilaporkan dikembalikan ke klien
f.
Jika klien tiba-tiba mendapat surat dari Kantor Pajak,
maka akan segera dijawab oleh Divisi Pajak yang langusng akan membuat surat
jawaban ataupun mendatangai kantor pajak yang bersangkutan
3.
Pekerjaan Divisi Pajak Pemeriksaan, Keberatan,
Banding dan
Peninjauan Kembali:
a.
Rincian pekerjaan tergantung dari permintaan klien
dan selalu dilakukan observasi sebelum pengerjaan
4.
Produk Divisi Pajak
a.
Laporan Pajak Bulanan :
ü PPh Pasal
21
ü PPh Pasal
23 (Jika Ada)
ü PPh Pasal
22 (Jika Ada)
ü PPh Pasal 4
ayat (2) (Jika Ada)
ü PPN (Jika
Perusahaan / Orang Pribadi sudah PKP)
ü PPh Pasal
25
b.
Laporan Pajak Tahunan :
ü SPT 1771
Tahunan (Untuk Perusahaan)
ü SPT 1770
(Untuk Orang Pribadi)
ü SPT 1770 S
(Untuk Orang Prubadi)
ü SPT 1770 SS
(untuk Orang Pribadi)
c.
Update Perubahan Peraturan Pajak
5.
Penawaran Divisi Pajak
a.
Penawaran Tahunan
b.
Penawaran Bulanan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar