Divisi Pajak

     1. Pengertian Divisi Pajak
Divisi Pajak adalah salah satu divisi penting dalam manajemen ini. Sebagian besar klien merupakan klien tetap pajak, yang artinya sejak klien itu berdiri hingga saat ini sudah menjadi bagian dari PBMC.
Dalam divisi pajak tidak hanya mengerjakan pajak biasa, dalam artian hanya mengerjakan laporan bulanan ataupun laporan tahunan pajak, namun ada juga pemeriksaan, keberatan , banding dan peninjauan kembali. Yang semuanya bisanya akan berujung dalam sidang Pengadilan Pajak.
Untuk pajak biasa, para pemegang klien atau PK dibuat jadwal setiap bulannya untuk berkunjung ke tempat klien, kunjungan itu adalah kunjungan berlanjut, biasanya mereka mengerjakan laporan bulanan pada saat kunjungan tersebut. Untuk rincian pekerjaan pajak biasa akan dijelaskan dibawah.
Sedangkan untuk pajak yang lebih rumit akan ditangani langsung oleh salah satu Rekanan kami, mulai dari surat hingga saat sidang semua kami persiapkan dengan baik.

     2. Pekerjaan Divisi Pajak Biasa:
a. Mengadakan kunjungan klien
b. Meminta data-data untuk penyusunan Laporan pajak sesuai dengan kegiatan pada perusahaan klien seperti Daftar Gaji, Daftar Sewa, Faktur Masukan, Faktur Keluaran dan lainnya
c. Setelah memperoleh data akan disiapkan SPT Masa (Laporan Pajak Bulanan)
d. Setelah SPT Masa disusun, akan dibawa ke Kantor Pajak untuk dilaporkan (Klien bisa memilih untuk melaporkan sendiri)
e. SPT Masa yang telah dilaporkan dikembalikan ke klien
f. Jika klien tiba-tiba mendapat surat dari Kantor Pajak, maka akan segera dijawab oleh Divisi Pajak yang langusng akan membuat surat jawaban ataupun mendatangai kantor pajak yang bersangkutan

     3. Pekerjaan Divisi Pajak Pemeriksaan, Keberatan, Banding dan
       Peninjauan Kembali:
a. Rincian pekerjaan tergantung dari permintaan klien dan selalu dilakukan observasi sebelum pengerjaan

    4. Produk Divisi Pajak
a. Laporan Pajak Bulanan :
ü PPh Pasal 21
ü PPh Pasal 23 (Jika Ada)
ü PPh Pasal 22 (Jika Ada)
ü PPh Pasal 4 ayat (2) (Jika Ada)
ü PPN (Jika Perusahaan / Orang Pribadi sudah PKP)
ü PPh Pasal 25
b. Laporan Pajak Tahunan :
ü SPT 1771 Tahunan (Untuk Perusahaan)
ü SPT 1770 (Untuk Orang Pribadi)
ü SPT 1770 S (Untuk Orang Prubadi)
ü SPT 1770 SS (untuk Orang Pribadi)
c. Update Perubahan Peraturan Pajak

    5. Penawaran Divisi Pajak
a. Penawaran Tahunan

b. Penawaran Bulanan

Tidak ada komentar:

Posting Komentar