Sistem Perpajakan di Indonesia mempunyai kompleksitas yang tinggi bukan hanya jumlah peraturannya yang sangatbanyak akan tetapi juga sering berubah dari waktu ke waktu ditambah lagi dengan sosialisasi yang kurang optimal. Kondisi tersebut menyebabkan tingkat pemahaman para Wajib Pajak relatif kurang memadai.
Banyaknya Wajib Pajak harus menanggung beban pajak berupa pajak terutang dan sanksi perpajakan yang cukup berat sebagai akibat dan tidak diketahuinya secara tepat apa yang menjadi hak dan kewajibannya atau salah dalam melakukan kewajiban perpajakan.
Semua Wajib Pajak memiliki hak dan kewajiban perpajakan sebagaimana diatur undang-undang pajak. Diakui atau tidak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan memang sangat rumit karena menyangkut banyak hal.
Keberadaan konsultan pajak merupakan sebuah solusi atas kondisi tersebut sebagai pihak yang memberikan jasa professional kepada Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.
Berdasarkan data yang kami dapatkan dilapangan pada umunya Wajib Pajak masih suka menunda-nunda kewajiban membayar pajak sehingga ketika peluang untuk mengikuti tender itu tiba atau ingin mendapatkan aliran kredit dari perbankan dengan bunga yang rendah, terpaksa harus buru-buru menyusun laporan dengan data-data yang disajikan secara tidak secara tidak akurat ini tentu sangat beresiko bagi pengusaha itu sendiri.
Kami Drs. Puspahadi Boenjamin Management & Consultant memahami hukum dan peraturan pajak. Komitmen kami untuk selalu memberikan suatu solusi yang adil dan memuaskan namun masih dalam koridor aturan hukum pajak.
Sebuah perusahaan akan dapat meminimalkan biaya-biaya pajaknya, jika dia mengeri bagaimana menerapkan peraturan pajak secara tepat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar